Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah tegas dalam memperkuat perlindungan konsumen menjelang momentum Idul Fitri 1447 Hijriah.
Melalui surat edaran (SE) nomor 500.13.2/52/Dispar-pdg/2026 yang diterbitkan pada 17 Maret 2026, Wali Kota Padang Fadly Amran menetapkan aturan khusus terkait kepastian harga yang menyasar seluruh pelaku usaha kuliner di kota tersebut.
Kebijakan ini menjadi respons atas meningkatnya aktivitas ekonomi, khususnya di sektor kuliner, yang kerap mengalami lonjakan signifikan saat musim mudik dan libur Lebaran.
Dalam kondisi tersebut, transparansi harga dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan rasa aman bagi konsumen.
Dalam ketentuan yang dikeluarkan, seluruh pelaku usaha kuliner diwajibkan menyediakan daftar menu yang dilengkapi dengan harga yang jelas.
Informasi tersebut harus mudah diakses oleh konsumen, baik melalui buku menu, papan daftar harga yang dipajang, maupun media lain yang dapat dilihat secara langsung.
Tidak hanya itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk menyampaikan secara terbuka apabila terdapat tambahan biaya lain, seperti pajak atau biaya layanan.