80 Persen Korban Bencana di Padang Sudah Terima Dana Tunggu Hunian

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 4 Januari 2026 | 07:06 WIB
Rumah warga di Jalan Koto Tuo, Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang nyaris runtuh akibat terkikisnya bibir sungai akibat banjir bandang. (Foto: Istimewa)
Rumah warga di Jalan Koto Tuo, Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang nyaris runtuh akibat terkikisnya bibir sungai akibat banjir bandang. (Foto: Istimewa)


Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengklaim penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban bencana banjir bandang telah menjangkau sebagian besar warga terdampak. Klaim tersebut disampaikan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang yang menyebut realisasi penyaluran bantuan telah mencapai 80 persen.





Kepala BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton, menyampaikan progres tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menangani dampak banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Kota Padang pada akhir 2025 lalu.





“Sampai hari ini sudah 80 persen korban yang menerima DTH,” ungkap Hendri Zulviton, Sabtu (3/1/2026).





Berdasarkan data BPBD Padang, sebanyak 370 warga tercatat sebagai penerima Dana Tunggu Hunian. Mereka merupakan korban banjir bandang yang rumahnya mengalami kerusakan berat hingga hanyut akibat bencana yang terjadi pada 28 November 2025.





Seluruh penerima DTH berasal dari sejumlah kecamatan yang terdampak paling parah oleh banjir. Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Pauh, Nanggalo, Koto Tangah, dan Kuranji. Di kawasan tersebut, banyak rumah warga dilaporkan tidak lagi dapat dihuni pascabencana.





Dana Tunggu Hunian diberikan sebagai bantuan sementara untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal korban bencana. Bantuan ini disalurkan untuk jangka waktu tiga bulan, yakni mulai Desember 2025 hingga Februari 2026. Setiap penerima mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama periode tersebut.





Proses pencairan Dana Tunggu Hunian dilakukan melalui Bank Mandiri yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Para penerima bantuan mengambil dana tersebut langsung di bank sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X