Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Personel Polda Sumbar Dipecat

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 31 Desember 2025 | 20:57 WIB
Ilustrasi Polisi (Foto: Shutterstock via GoodStats)
Ilustrasi Polisi (Foto: Shutterstock via GoodStats)


Sumbardaily.com, Padang – Sebanyak 39 personel Polda Sumatera Barat (Sumbar) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang 2025 akibat pelanggaran kode etik dan profesi kepolisian. Jumlah pemecatan tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, sekaligus menegaskan sikap tegas institusi terhadap pelanggaran internal.





Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyampaikan bahwa angka pemecatan pada 2025 naik dari tahun sebelumnya yang mencatat 34 personel diberhentikan. Hal itu disampaikan saat rilis akhir tahun di Mapolda Sumbar, Rabu (31/12/2025).





“Terkait PTDH memang mengalami kenaikan dari 34 personel menjadi 39 personel,” ujar Gatot.





Meski tidak merinci jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para personel tersebut, Gatot menegaskan bahwa sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota, khususnya di wilayah Sumbar.





“Ini artinya bahwa komitmen dari kepolisian, khususnya Polda Sumbar. Kami tidak mentolerir anggota yang melanggar kode etik,” tegasnya.





Dari total 39 personel yang dipecat, sebanyak 37 orang merupakan bintara dan dua lainnya perwira pertama. Hingga akhir 2025, 25 kasus telah dinyatakan selesai, sementara 14 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.





Selain pemecatan, Polda Sumbar juga mencatat 26 personel terlibat tindak pidana sepanjang tahun 2025. Namun, pihak kepolisian tidak merinci lebih lanjut jenis tindak pidana yang dilakukan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X