Trotoar Jadi Lapak, Satpol PP Padang Tegur dan Amankan Barang Dagangan PKL

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 20 Oktober 2025 | 13:08 WIB
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di trotoar kawasan Jhoni Anwar dan mengamankan barang dagangan yang mengganggu fasilitas umum. (Foto: Satpol PP Padang)
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di trotoar kawasan Jhoni Anwar dan mengamankan barang dagangan yang mengganggu fasilitas umum. (Foto: Satpol PP Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, Senin (20/10/2025). Penertiban dilakukan setelah ditemukan banyak pedagang meninggalkan barang dagangan dan memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat usaha.





Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.





“PKL yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan tentu melanggar aturan. Kami sudah berulang kali melakukan imbauan agar mereka menempati lokasi yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Eka.





Dalam penertiban itu, petugas Satpol PP memberikan teguran langsung kepada para pedagang sekaligus mengamankan sejumlah perlengkapan berjualan yang menghalangi jalur pejalan kaki.





“Kami berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” tutup Eka.





Kegiatan penertiban PKL ini menjadi bagian dari program berkelanjutan Satpol PP Kota Padang dalam menjaga ketertiban umum dan memperindah wajah kota.





Pemerintah Kota Padang mengimbau agar para pedagang memanfaatkan lokasi resmi yang telah disediakan sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban masyarakat. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X