"Dari hasil penyelidikan, petugas telah mengantongi identitas serta ciri-ciri pelaku. Indikasi mengarah kepada sebuah rumah di Jorong Rimbo Janduang yang diduga kuat merupakan milik pelaku," paparnya.
Petugas kemudian segera melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan MH. Setelah pelaku diamankan, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh sejumlah warga setempat.
Saat diperiksa, MH mengakui bahwa puluhan paket sabu yang ditemukan adalah miliknya. Ia menyebut mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial E, yang beralamat di Jorong Batang Umpai Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.
"Petugas kami langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan teman pelaku yang berinisial E tersebut. Namun, saat dilakukan pengejaran, petugas tidak berhasil menemukannya," ungkap Iptu Andhika. Pemasok tersebut kini berstatus buron.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan MH tergolong signifikan, yaitu 60 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru, uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak tiga lembar, satu buah mancis, satu buah pipet, satu buah jarum, satu buah plastik bening, dan satu buah kotak berwarna hitam.
"Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Pasaman Barat, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut." tutup Iptu Andhika. (ndi)