Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang. Aksi ini berlangsung pada Selasa (30/9/2025) di beberapa kawasan strategis kota.
Penertiban menyasar PKL yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan. Lokasi yang menjadi fokus pengawasan antara lain Jalan Sisingamaraja, Alang Laweh, depan Museum Adityawarman, sepanjang Pantai Padang, Pasar Raya, hingga Jalan Ahmad Yani.
Dari hasil penertiban, petugas mengamankan sejumlah barang dagangan yang dinilai melanggar aturan. Barang tersebut antara lain empat unit payung, dua tabung gas ukuran 3 kilogram, satu termos es, satu kursi lipat, satu ember, serta satu unit gerobak. Seluruh barang itu dibawa sebagai barang bukti agar pedagang tidak lagi mengulangi pelanggaran serupa.
Selain tindakan penyitaan, Satpol PP juga menggelar patroli sekaligus memberikan teguran langsung kepada pedagang. Langkah ini bertujuan mengingatkan agar PKL tidak berjualan di fasilitas umum yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kepentingan masyarakat luas. (red)