Penertiban PKL di Padang: Satpol PP Sita Gerobak hingga Tabung Gas 3 Kg

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 30 September 2025 | 15:34 WIB
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di lokasi terlarang, Selasa (30/9/2025). (Foto: Satpol PP Padang)
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di lokasi terlarang, Selasa (30/9/2025). (Foto: Satpol PP Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang. Aksi ini berlangsung pada Selasa (30/9/2025) di beberapa kawasan strategis kota.





Penertiban menyasar PKL yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan. Lokasi yang menjadi fokus pengawasan antara lain Jalan Sisingamaraja, Alang Laweh, depan Museum Adityawarman, sepanjang Pantai Padang, Pasar Raya, hingga Jalan Ahmad Yani.





Dari hasil penertiban, petugas mengamankan sejumlah barang dagangan yang dinilai melanggar aturan. Barang tersebut antara lain empat unit payung, dua tabung gas ukuran 3 kilogram, satu termos es, satu kursi lipat, satu ember, serta satu unit gerobak. Seluruh barang itu dibawa sebagai barang bukti agar pedagang tidak lagi mengulangi pelanggaran serupa.





Selain tindakan penyitaan, Satpol PP juga menggelar patroli sekaligus memberikan teguran langsung kepada pedagang. Langkah ini bertujuan mengingatkan agar PKL tidak berjualan di fasilitas umum yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kepentingan masyarakat luas. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X