Tertibkan PKL, Satpol PP Padang Amankan Kulkas hingga Kontainer dari Trotoar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 16 September 2025 | 13:49 WIB
Satpol PP Padang tertibkan PKL bandel di Jalan Juanda dan Lolong, Selasa (16/9/2025). (Foto: Satpol PP Padang)
Satpol PP Padang tertibkan PKL bandel di Jalan Juanda dan Lolong, Selasa (16/9/2025). (Foto: Satpol PP Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan maupun menyimpan barang dagangan. Penertiban berlangsung pada Selasa (16/9/2025) pagi di dua titik, yakni Jalan Juanda dan kawasan depan Makam Pahlawan Lolong.





Kasi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa sebelum tindakan tegas diambil, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada pedagang. Bahkan, para PKL sudah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan trotoar. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.





“Karena tidak dipatuhi, kami akhirnya melakukan penertiban. Beberapa barang dagangan yang kami tertibkan di antaranya kontainer, kulkas, meja, kursi, rak buah, hingga terpal,” ujar Eka.





Menurut Eka, langkah tersebut diambil karena para pedagang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Barang-barang yang diamankan kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





Ia menegaskan, Satpol PP tidak melarang masyarakat berdagang, tetapi mengimbau agar kegiatan usaha dilakukan sesuai aturan. “Kami berharap seluruh pedagang di Kota Padang bisa menaati aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum yang dapat mengganggu ketenteraman serta ketertiban,” katanya.





Penertiban PKL di trotoar menjadi agenda rutin Satpol PP Padang guna menjaga wajah kota tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta pengguna jalan. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X