7 Hektar Hutan Pinus di Agam Terbakar, Pemkab Tetapkan Status Darurat

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 3 September 2025 | 17:57 WIB
Ilustrasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Foto: Pexels)
Ilustrasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Foto: Pexels)


Sumbardaily.com, Agam – Sekitar tujuh hektar hutan pinus dan lahan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), hangus terbakar dalam rentang waktu akhir Agustus hingga awal September 2025. Pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 1 hingga 30 September 2025.





Camat Baso, Imran Pangaduan, menjelaskan bahwa api pertama kali muncul pada Selasa (26/8/2025) dan sempat dipadamkan swadaya oleh warga. Namun, kobaran api kembali terlihat pada Jumat. Meski sudah sempat padam, api muncul lagi pada Minggu (31/8/2025) sehingga perlu dilakukan pemadaman ulang bersama masyarakat, TNI, dan Polri.





“Api padam, tapi kembali hidup pada Minggu. Karena itu kami bersama masyarakat, TNI, dan Polri kembali melakukan pemadaman hingga situasi terkendali,” ungkap Imran, dikutip Rabu (3/9/2025).





Penetapan Tanggap Darurat





Kepala Pelaksana BPBD Agam, Rahmad Lasmono, menyebut laporan kebakaran resmi diterima pada Minggu (31/8/2025). Sehari kemudian, posko kebakaran didirikan untuk mempercepat koordinasi penanganan.





“Dari hasil pemantauan, sekitar tujuh hektar hutan pinus terbakar di beberapa titik. Karena itu status tanggap darurat ditetapkan mulai 1 hingga 30 September 2025, namun bisa diperpanjang sesuai perkembangan di lapangan,” kata Rahmad.





Ia menambahkan, sekitar 50 personel dikerahkan dalam apel gabungan pemadaman. Sejumlah peralatan juga diturunkan, mulai dari tendon penampung air hingga alat penyemprot.





Metode transit air digunakan untuk menjangkau titik api sejauh 750 meter. Akan tetapi, jarak sumber air yang jauh membuat proses pemadaman terkendala. Armada pemadam terpaksa dijadikan perantara untuk mengalirkan air ke titik kebakaran.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X