BPJS Ketenagakerjaan Dorong Semua Nagari di Sijunjung Daftarkan Pekerjanya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 27 Juli 2025 | 12:58 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)


Sumbardaily.com, Sijunjung – BPJS Ketenagakerjaan mendorong seluruh pemerintah nagari di Kabupaten Sijunjung untuk aktif mendaftarkan perangkat nagari dan pekerja kelembagaan desa ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.





Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, menyampaikan bahwa upaya ini penting untuk memastikan perlindungan sosial bagi para pekerja di lingkup kelembagaan desa, termasuk staf pemerintahan nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari (BPN).





“Kami juga mengimbau agar pekerja sosial seperti kader, linmas, anggota LPM, pengelola Bumnag, dan koperasi desa merah putih turut menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Maulana dalam keterangannya.





Selain pekerja kelembagaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap para pekerja proyek fisik yang bersumber dari APB Nagari. Maulana menilai peran aktif nagari sangat vital dalam mendongkrak angka kepesertaan (coverage) jaminan sosial ketenagakerjaan di Sijunjung.





Hingga Juni 2025, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, angka cakupan kepesertaan Kabupaten Sijunjung baru mencapai 27,72 persen, dengan kontribusi dari pemerintah nagari sebesar 5,19 persen.





“Kami akan terus memberikan asistensi dan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung agar peran nagari dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ini semakin maksimal,” tegas Maulana.





Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin pembayaran iuran secara rutin setiap bulan, baik untuk perangkat maupun pekerja rentan, agar manfaat layanan jaminan sosial yang diberikan semakin optimal.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X