"Enam pelaku saat ini sudah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," ungkap Yasin.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini. Pengembangan kasus juga akan difokuskan pada jalur distribusi barang bukti yang telah dijual serta potensi keterlibatan pihak luar lainnya.
"Kami mengimbau masyarakat, termasuk para pelaku usaha, agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan perusahaan. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan kepada pihak berwajib," tegas Yasin. (dil)