Pohon Tumbang di Padang Timpa Kabel Listrik dan Hambat Akses Jalan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 4 Juli 2025 | 14:28 WIB
Pohon tumbang menutup akses jalan dan menimpa kabel listrik di Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pada Jumat (4/7/2025) siang. (Dok. Pusdalops PB)
Pohon tumbang menutup akses jalan dan menimpa kabel listrik di Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pada Jumat (4/7/2025) siang. (Dok. Pusdalops PB)


Sumbardaily.com, Padang - Pohon dengan ukuran besar tumbang dan menimpa kabel listrik serta mengganggu akses lalu lintas di Jalan Dr Wahidin nomor 17, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (4/7/2025) siang.





Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.45 WIB ini dilaporkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang.





Pohon jenis lacik-lacik yang tumbang memiliki panjang sekitar 15 meter dan diameter sekitar 60 sentimeter. Menurut laporan BPBD, tumbangnya pohon disebabkan oleh pelapukan pada batang pohon tersebut.





"Akibat kejadian ini, kabel listrik yang berada di sekitar lokasi tertimpa dan arus lalu lintas terganggu sementara waktu," kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton.





Tim gabungan dari berbagai unsur segera dikerahkan untuk menanggulangi dampak kejadian dan membersihkan lokasi agar kembali dapat dilalui kendaraan.





Tim reaksi cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) langsung melakukan evakuasi dan penanganan terhadap pohon yang tumbang. Proses penanganan berlangsung cepat dan kini seluruh material pohon telah dibersihkan dari badan jalan.





"Selain BPBD, upaya penanganan di lokasi turut melibatkan personel dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang, Koramil 02 Padang Timur, Kasi Trantib Kelurahan, serta sejumlah Kelompok Siaga Bencana (KSB) dari Kelurahan Ganting Parak Gadang, Sawahan, dan Kubu Marapalam," katanya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X