Retribusi Rp100 Ribu, Rumah Potong Hewan Aie Pacah Tawarkan Layanan Lengkap Sembelih Kurban

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 5 Juni 2025 | 08:52 WIB
Rumah Potong Hewan Aie Pacah Kota Padang siap melayani penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2025 dengan kapasitas 85 ekor per hari dan tarif Rp100 ribu sesuai syariat Islam. (Foto: Kominfo Padang)
Rumah Potong Hewan Aie Pacah Kota Padang siap melayani penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2025 dengan kapasitas 85 ekor per hari dan tarif Rp100 ribu sesuai syariat Islam. (Foto: Kominfo Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Menjelang perayaan Idul Adha tahun ini, Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Pertanian telah mempersiapkan fasilitas khusus bagi masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah kurban. Rumah Potong Hewan (RPH) Aie Pacah disiapkan sebagai solusi praktis dan higienis untuk kebutuhan penyembelihan hewan kurban.





Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani, menegaskan kesiapan fasilitas tersebut dalam keterangannya pada Kamis (5/6/2025). Menurutnya, RPH Aie Pacah telah disiapkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan ibadah kurban tahun ini.





"Fasilitas RPH Aie Pacah telah siap memberikan bantuan untuk kegiatan penyembelihan tahun ini," tegas Yoice Yuliani.





Lokasi RPH Aie Pacah yang strategis, tidak berjauhan dari Kantor Balai Kota Padang, memudahkan akses bagi warga yang memerlukan layanan tersebut. Fasilitas ini dirancang untuk memastikan proses penyembelihan dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam sambil tetap menjaga aspek kebersihan dan kesehatan.





Kapasitas dan Prosedur Layanan





RPH Aie Pacah memiliki kemampuan operasional yang cukup memadai untuk melayani kebutuhan masyarakat. Menurut keterangan Kepala Dinas Pertanian, fasilitas ini mampu menangani pemotongan hingga 85 ekor hewan setiap harinya.





Untuk memastikan kualitas layanan, Dinas Pertanian telah menetapkan prosedur standar yang harus diikuti. Hewan ternak yang akan disembelih terlebih dahulu ditempatkan di kandang penampungan khusus untuk diistirahatkan selama 12 jam. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kondisi hewan dalam keadaan tenang sebelum proses penyembelihan dilakukan.





Setelah masa istirahat, pemilik hewan dapat melaporkan diri kepada kepala Unit Pelaksana Teknis RPH atau petugas yang bertugas untuk memulai proses pemotongan di fasilitas tersebut.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X