"Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta lain yang mungkin berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka," katanya.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, terlebih dalam bentuk sodomi, kata Rinto, merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
"Pelaku diancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku di Indonesia," tuturnya. (red)