Ngabuburit di Jalur Kereta? KAI Divre II Sumbar: Ancaman 3 Bulan Penjara Menanti!

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 27 Februari 2025 | 14:45 WIB


Sumbardaily.com, Padang - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa di sepanjang jalur kereta api selama bulan Ramadan.





Larangan ini dikeluarkan mengingat tingginya risiko kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa serta berpotensi mengganggu kelancaran operasional perjalanan kereta api.





M As'ad Habibuddin, Kepala Hubungan Masyarakat KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena yang kerap terjadi setiap bulan puasa.





"Selama Ramadan, sering kali masyarakat berkumpul atau bermain di area jalur kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Kami menegaskan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian," jelas As'ad.





Larangan beraktivitas di jalur kereta api sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat.





Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).





Regulasi tersebut dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X