"Kami ingin memastikan bahwa kebijakan perlindungan ini dapat berjalan secara sinkron dan terintegrasi. Peraturan Bupati akan menjadi payung hukum yang memperkuat implementasi program," tegas Khairunas.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggaran kesejahteraan yang selama ini telah berjalan untuk memastikan alokasi dana benar-benar tepat sasaran.
"Jika dalam evaluasi kami menemukan anggaran yang kurang efektif, maka kami tidak ragu untuk mengalihkannya guna mendukung perlindungan pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan," tambah Khairunas.
Langkah strategis ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian target Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Solok Selatan serta memastikan terwujudnya perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja rentan di wilayah tersebut. (red)