"Kami mengapresiasi langkah konkret yang telah dilakukan Pemkab Solok Selatan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Sawit untuk memberikan perlindungan bagi pekerja sawit mandiri," ujar Maulana.
Sebagai tindak lanjut, saat ini sedang dirancang skema agar setiap nagari (unit pemerintahan setingkat desa di Minangkabau) dapat mengalokasikan anggaran untuk perlindungan pekerja rentan sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah.
Beberapa kelompok pekerja yang diprioritaskan mendapatkan perlindungan antara lain guru tani, guru tukang, guru ngaji, dan imam masjid.
Pemerintah daerah juga berencana mendorong keterlibatan komunitas dan para pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa tanggung jawab perlindungan sesungguhnya berada pada pihak pemberi kerja.
Di sektor jasa konstruksi, Pemkab Solok Selatan akan mewajibkan semua pelaku usaha menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan yang memadai terhadap risiko kerja dengan fleksibilitas layanan yang lebih luas.
Merespons usulan tersebut, Bupati Khairunas menyatakan komitmennya dan akan segera menyelenggarakan rapat internal untuk menindaklanjuti kebijakan ini.
Langkah konkret yang direncanakan adalah penyusunan Peraturan Bupati sebagai landasan hukum yang memperkuat kebijakan perlindungan pekerja rentan.