Sumbardaily.com, Padang – Walhi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Simpul Sumbar menyoroti dugaan praktik pembekingan tambang ilegal yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Dalam diskusi bertajuk "Mampukah Kapolri Sapu Bersih Tambang Ilegal di Sumatera Barat" yang digelar sebagai respons atas tragedi penembakan di markas Polres Solok Selatan pada Jumat, (22/11/2024) lalu, terungkap berbagai temuan mengejutkan.
Berdasarkan data terbaru Walhi Sumbar, terdapat 49 titik tambang ilegal yang tersebar di aliran Sub DAS Batang Hari, dengan total luas mencapai 1.612,66 hektar.
Lebih mencengangkan lagi, total luas tambang emas ilegal di empat kabupaten—Sijunjung, Dharmasraya, Solok, dan Solok Selatan—mencapai 7.662 hektar.
Aktivitas tambang ilegal ini tidak sekadar merusak lingkungan, melainkan telah menciptakan ekosistem kerusakan berkelanjutan. Bencana ekologis seperti banjir dan longsor kini menjadi ancaman nyata bagi masyarakat setempat.
Peneliti dari Universitas Andalas (Unand), Dewi Anggraini, menyoroti kompleksitas permasalahan tambang ilegal yang telah berkembang sejak awal 1990-an.
"Dari awal 90-an, tambang ilegal di Sijunjung sudah ada, namun sejak 2005, dampaknya semakin parah dengan penggunaan mesin dompeng yang meluas ke lahan pertanian dan perkebunan," ujarnya dalam diskusi yang berlangsung di Padang, Rabu (4/12/2024).