Perketat Aturan Layanan, PT KAI Divre II Sumbar Turunkan 97 Penumpang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 16 November 2024 | 15:39 WIB
Penumpang sedang menaiki kereta api (Foto: Dok Humas KAI Divre II Sumbar)
Penumpang sedang menaiki kereta api (Foto: Dok Humas KAI Divre II Sumbar)


Sumbardaily.com, Padang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan layanan transportasi kereta api.





Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, sebanyak 97 penumpang terpaksa diturunkan di stasiun atau shelter terdekat akibat berbagai pelanggaran.





Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M. As'ad Habibuddin merinci, dari total 97 kasus, 77 penumpang diturunkan karena masalah tiket, baik tidak memiliki tiket atau identitas yang tercantum tidak sesuai.





"Selanjutnya, 18 penumpang melanggar larangan merokok di dalam kereta, dan 2 penumpang terlibat kasus pelanggaran asusila atau pelecehan seksual," jelasnya.





Berkaitan dengan penggunaan layanan kereta api, As'ad menekankan pentingnya mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.





Aturan-aturan tersebut dapat dilihat saat proses pembelian tiket, termasuk kewajiban mencantumkan nama sesuai identitas dan larangan penggunaan rokok dalam bentuk apapun di dalam kereta.





Kebijakan khusus juga diberlakukan untuk penumpang anak-anak.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X