Langgar Perda, PKL di Sawahan Padang Ditertibkan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 10 September 2024 | 18:18 WIB
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang melanggar aturan di Sawahan, Padang Timur, Padang, Selasa (10/9/2024). (Foto: Humas Satpol PP Padang)
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang melanggar aturan di Sawahan, Padang Timur, Padang, Selasa (10/9/2024). (Foto: Humas Satpol PP Padang)


Padang, Sumbardaily.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar di Sawahan, Padang Timur, Padang, Selasa (10/9/2024).





Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah kursi, payung, tenda, dan tabung gas milik pedagang.





Kasatool PP Padang, Chandra mengatakan para pedagang sebelumnya telah diberikan surat peringatan bahwa aktivitas mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.





"Namun, mereka tidak mengindahkan peringatan dan teguran tersebut," ujarnya.





Ia berharap, lewat penertiban tersebut, para pedagang tidak berjualan di lokasi yang dilarang, seperti di fasilitas umum dan fasilitas sosial.





"Diharapkan kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran sesuai dengan Perda yang ada," ungkapnya. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X