Rumah Gadang Berjejer Terpanjang di Sijunjung dan Tato Tertua Mentawai Pecahkan Rekor MURI

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 28 Agustus 2023 | 20:32 WIB
Penghargaan MURI yang diraih Rumah Gadang Berjejer Terpanjang di Sijunjung, dan Tato Tertua Mentawai. (Foto: Dok Dispar Sumbar)
Penghargaan MURI yang diraih Rumah Gadang Berjejer Terpanjang di Sijunjung, dan Tato Tertua Mentawai. (Foto: Dok Dispar Sumbar)


Sumbardaily.com, Jakarta - Dua desa wisata di Sumatra Barat (Sumbar) menerima penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) karena berhasil memecahkan rekor pada ajang Anugerah Desa Wisata (ADWI) tahun 2023.





Dua desa tersebut adalah Perkampungan Adat Sijunjung di Kabupaten Sijunjung dengan kategori Rumah Gadang Berjejer Terpanjang, dan Desa Wisata Muntei Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan kategori Tato Tertua.





Penghargaan diserahkan Ketua Umum MURI, Jaya Suprana kepada Gubernur Sumbar yang diwakili Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sumbar Luhur Budianda, di Gedung Sasono Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Minggu (27/8/2023).





Menurut Luhur Budianda, keberhasilan dua desa wisata dalam memecahkan rekor MURI itu diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisata ke Sumbar.





Pihaknya ke depan juga akan lebih menfokuskan pada sisi sosialisasi dan promosi. Menurut Luhur, hal tersebut perlu lebih digencarkan, terutama dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota dan stakeholder lainnya.





Dengan semakin masifnya promosi akan meningkatkan kunjungan wisatawan ke Sumbar, sehingga berdampak positif untuk perekonomian masyarakat Sumbar.





“Kita berharap penghargaan MURI ini dapat berefek terhadap kunjungan pariwisata di Sumbar. Dengan meningkatnya kunjungan pariwisata ke Sumbar maka akan berdampak pertumbuhan ekonomi Sumbar. Karena semakin lama wisatawan berkunjung, maka semakin besar perputaran uang di tengah masyarakat sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ujar Luhur.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X