PT Semen Padang bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumbar terus berupaya mewujudkan kawasan Pabrik Indarung I sebagai warisan dunia dari UNESCO.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Baru-baru ini, Pemprov Sumbar telah menetapkan kawasan Pabrik Indarung I yang terdapat situs bersejarah Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo, menjadi Cagar Budaya Peringkat Provinsi.
Penetapan kawasan Pabrik Indarung I sebagai Cagar Budaya Peringkat Provinsi itu berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 430–815-2022 tertanggal 10 November 2022.
Pemko Padang melalui Wali Kota Padang Hendri Septa sebelumnya juga telah menetapkan pabrik semen berusia 112 tahun itu menjadi Cagar Budaya Kota.
Selanjutnya, Pemprov Sumbar bersama PT Semen Padang dan TACB Provinsi Sumbar akan mengusulkan penetapan status kawasan Pabrik Indarung I menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Baca Juga:
Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo Bakal Jadi Cagar Budaya
Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang, Iskandar Z. Lubis mengatakan, usulan tersebut akan disampaikan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) RI.