“Perolehan sertifikat IG ini bukan hanya sekadar kertas, namun merupakan pengakuan negara terhadap warisan budaya dan kearifan lokal masyarakat Nareh dan Kota Pariaman secara keseluruhan. Ini adalah langkah besar untuk melindungi produk kerajinan kita dari pemalsuan dan memastikan kesejahteraan para pengrajin,” kata Yota.
Sulaman Kapalo Paniti Nareh dikenal dengan teknik jahitan halus dan motif yang khas, lazim digunakan pada tutup kepala, selendang, serta berbagai elemen busana adat. Proses pendaftarannya sebagai IG merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Pariaman, pengrajin lokal, dan Kanwil Kemenkum Sumbar, yang secara konsisten berupaya memastikan sulaman tradisional tersebut tetap lestari.
Menurut Yota, status Indikasi Geografis ini akan memberikan dampak ekonomi yang nyata. Selain mendongkrak nilai jual dan citra produk, IG membuka peluang pemasaran lebih luas, termasuk di tingkat internasional. Ia juga menyebut bahwa sertifikasi ini diharapkan mendorong regenerasi perajin muda agar keterampilan tradisional Sulaman Kapalo Paniti Nareh tidak hilang ditelan waktu.
“Kami berkomitmen untuk terus mempromosikan dan mengawasi penggunaan nama IG ini agar manfaatnya dapat dirasakan optimal oleh masyarakat Kota Pariaman,” ujarnya.
Dengan pengakuan resmi ini, Sulaman Kapalo Paniti Nareh kini memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus peluang besar untuk berkembang sebagai produk budaya bernilai tinggi yang membawa kebanggaan bagi Kota Pariaman. (red)