Dari Tradisi ke Pengakuan Negara, Sulaman Kapalo Paniti Nareh Pegang Sertifikat IG

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 7 Desember 2025 | 15:11 WIB
Sulaman Kapalo Paniti Motif Batik (Foto: Instagram Iksi Reborn)
Sulaman Kapalo Paniti Motif Batik (Foto: Instagram Iksi Reborn)


Sumbardaily.com, Pariaman – Sulaman Kapalo Paniti Nareh resmi menyandang status sebagai produk Indikasi Geografis (IG) setelah Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menerima sertifikat perlindungan tersebut dari Kementerian Hukum dan HAM.





Penetapan ini menjadi tonggak penting bagi keberlanjutan kriya tradisional yang selama ini menjadi identitas budaya masyarakat Nareh, sekaligus memperkuat posisi produk unggulan daerah tersebut di pasar nasional.





Sertifikat IG diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Sumbar), Alpius Sarumaha, kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad, dalam sebuah acara di Aula Hotel Pangeran Padang, Jumat (5/12/2025). Penyerahan itu turut disaksikan Ketua Dekranasda Kota Pariaman, Yosneli Balad, sebagai bentuk dukungan terhadap agenda pelestarian kerajinan tradisional.





Alpius menegaskan bahwa Sertifikat Indikasi Geografis ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan pendaftaran sulaman khas tersebut sebagai IG Sumbar dengan nomor sertifikat ID G 000000183.





Ia menjelaskan bahwa status IG memberikan perlindungan hukum eksklusif terhadap nama, kualitas, dan reputasi Sulaman Kapalo Paniti Nareh, yang hanya boleh diproduksi di wilayah geografis asalnya dengan teknik dan karakter khas yang telah dikenal lama.





Pengakuan negara ini diharapkan dapat memperkuat UMKM Kota Pariaman dalam pengembangan merek dan daya saing produk lokal. “Selamat untuk Kota Pariaman, semoga dengan memiliki sertifikat ini, UMKM di Kota Pariaman semakin meningkat,” ujarnya.





Wali Kota Pariaman, Yota Balad, juga menyampaikan apresiasi atas terbitnya sertifikat tersebut. Ia menilai pengakuan IG bukan hanya bentuk perlindungan produk, tetapi juga legitimasi terhadap nilai budaya yang selama ini diwariskan masyarakat Nareh.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X