Pelatihan imam tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan ibadah, tetapi juga menjadi salah satu bentuk aktivitas yang diharapkan dapat memperkuat peran unsur masyarakat dalam kehidupan bernagari.
Dalam kesempatan itu, Fadly Amran menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama DPRD Kota Padang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau.
Perda tersebut, kata Fadly, menjadi payung hukum bagi Pemko Padang untuk terus memberikan dukungan terhadap pelestarian adat dan budaya Minangkabau melalui berbagai kegiatan di tengah masyarakat.
“Selain mendukung berbagai kegiatan adat dan budaya Minangkabau, Perda ini pada hakikatnya kami hadirkan untuk memperkuat jati diri kita sebagai masyarakat adat. Kita berharap, meskipun berada dalam lingkungan perkotaan, khazanah kehidupan bernagari tetap terpelihara," katanya.
Pengesahan regulasi itu menjadi salah satu poin yang disampaikan wali kota dalam kegiatan di Limau Manis.
Dukungan terhadap lembaga adat dan pelestarian nilai budaya disebut sebagai bagian dari upaya menjaga jati diri masyarakat adat, termasuk ketika kehidupan masyarakat berlangsung dalam lingkungan perkotaan.
Ketua KAN Limau Manis Zulkifli, Datuak Rajo Gumayang berharap pelatihan yang dilaksanakan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas para imam yang bertugas di tengah masyarakat.
"Imam memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan salat berjamaah. Peran tersebut berkaitan dengan kenyamanan jamaah serta suasana kekhusyukan selama menjalankan ibadah," katanya.