Bupati Padang Pariaman dan Asisten II turut memberikan dukungan serta arahan dalam upaya memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman menjalankan peran sebagai mentor yang memberikan bimbingan, masukan, dan arahan selama proses pelaksanaan Aksi Perubahan.
Koordinasi tersebut menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi kebutuhan monitoring, menyusun tahapan pelaksanaan, serta menyamakan pemahaman mengenai tujuan yang ingin dicapai melalui SIMPAN PBJ.
Dukungan pimpinan dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan inovasi dapat berjalan sesuai sasaran. Transformasi digital dalam pemerintahan tidak hanya membutuhkan ketersediaan aplikasi, tetapi juga komitmen organisasi, kepemimpinan yang mendukung perubahan, serta kesiapan sumber daya manusia dalam menerapkan pola kerja baru.
Karena itu, pengembangan SIMPAN PBJ tidak hanya berorientasi pada penyediaan perangkat digital. Inovasi tersebut juga mencakup penataan mekanisme kerja agar pemantauan pengadaan dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Bentuk Tim Pengelola dan Susun SOP
Untuk mendukung pelaksanaan aplikasi, langkah berikutnya dilakukan melalui pembentukan Tim Pengelola Aplikasi Terintegrasi SIMPAN PBJ. Tim ini dipersiapkan untuk menangani pengelolaan aplikasi, melakukan koordinasi, mendukung kegiatan pemantauan, serta memastikan pemanfaatan sistem berjalan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Selain pembentukan tim, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman juga menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman dalam menjalankan sistem tersebut.
SOP diperlukan untuk memperjelas tahapan monitoring, tata cara penggunaan aplikasi, mekanisme pengelolaan informasi, serta pola koordinasi dengan perangkat daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan.
Keberadaan tim pengelola dan SOP diharapkan membuat implementasi SIMPAN PBJ memiliki landasan kerja yang jelas. Dengan demikian, aplikasi tidak hanya menjadi sarana teknologi informasi, tetapi juga menjadi bagian dari sistem organisasi yang dilengkapi pembagian peran, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan.