berita

Polisi Sikat Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika Secara Beruntun, Dua Pelaku Karyawan Hotel di Pariaman

Senin, 7 September 2026 | 09:29 WIB
Ilustrasi Sabu-Sabu (Foto: Dok Istimewa)


Sumbardaily.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dalam rentang tiga hari pada awal September 2026.





Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka serta menyita narkotika jenis sabu-sabu dan ganja beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaannya.





Pengungkapan pertama berlangsung pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial MF alias Apek (50) di salah satu warung yang berada di rumahnya di Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.





Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Limau.





"Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas memperoleh informasi bahwa Apek sedang berada di warung di rumahnya. Kami kemudian bergerak dan mengamankan tersangka untuk dilakukan penggeledahan," katanya, Senin (7/9/2026) siang.





Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika.





Di antaranya satu kaleng rokok yang berada di saku celana bagian depan tersangka. Di dalamnya terdapat empat plastik klip bening ukuran sedang yang berisi tujuh plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi sabu-sabu.


Halaman:

Tags

Terkini