berita

Jaksa Tuntut Eks Dirut Perumda PSM 7,6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Subsidi Bus Trans Padang

Kamis, 5 Maret 2026 | 13:46 WIB
Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi bus subsidi Trans Padang. (Dok. Kejati Sumbar)


Sumbardaily.com, Padang - Kasus dugaan korupsi dana subsidi bus Trans Padang yang melibatkan pejabat di lingkungan Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) memasuki tahap tuntutan.





Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menuntut hukuman berat terhadap dua terdakwa yang diduga menyalahgunakan dana subsidi transportasi tersebut.





Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (3/3/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana subsidi Bus Trans Padang pada Tahun Anggaran 2021.





Dua terdakwa dalam kasus tersebut yakni Poppy Irawan, yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), serta Teddy Alfonso yang saat itu bertugas sebagai Supervisor Akuntan di perusahaan daerah tersebut.





Jaksa Penuntut Umum Eka Dharma membacakan tuntutan secara terpisah terhadap masing-masing terdakwa di hadapan majelis hakim.





Terhadap terdakwa Poppy Irawan, jaksa menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar.





"Jumlah tersebut diperhitungkan dengan uang yang sebelumnya telah disita penyidik sebesar Rp32,4 juta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Benyamin Arsis, Kamis (4/3/2026).


Halaman:

Tags

Terkini