Sementara itu, kata Benyamin, terdakwa Teddy Alfonso dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp491 juta.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara yang sebelumnya telah dilakukan terdakwa sebesar Rp54 juta.
"Selama proses penyidikan berlangsung, kedua terdakwa diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp86,4 juta," katanya.
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit dump truk molen sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dana subsidi transportasi tersebut. "Kedua terdakwa telah ditahan selama proses penanganan perkara berjalan," ucapnya.
Dalam dakwaan dan tuntutannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut merupakan perubahan dari pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama satu minggu. Penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang telah dibacakan JPU.
"Perkembangan persidangan selanjutnya akan menentukan apakah majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi dana subsidi bus Trans Padang di Perumda PSM tersebut," tuturnya. (adl)