berita

Fatwa MUI: Zakat dan Infak Kini Bisa Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 20 Oktober 2025 | 17:27 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar menyerahkan secara simbolis perlindungan 1000 pekerja mustahiq dan pekerja rentan melalui Baznas Kota Solok. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Solok)


Sumbardaily.com, Padang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia melalui pendekatan berbasis syariah. Lembaga tersebut resmi menetapkan Fatwa MUI tentang kesesuaian syariah dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.





Fatwa ini menandai langkah penting dalam memperluas jangkauan jaminan sosial bagi pekerja rentan di seluruh Indonesia. MUI menyatakan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat digunakan untuk membayar iuran peserta program jaminan sosial, sepanjang pengelolaannya sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah.





Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini merupakan bukti sinergi antara peran ulama dan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem yang berkeadilan dan sesuai nilai Islam.





“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja. Dengan adanya fatwa ini, kami memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.





Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa mekanisme penyaluran dana ZIS untuk membayar iuran jaminan sosial pekerja rentan merupakan bentuk nyata semangat gotong royong dalam Islam.





“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, dana zakat, infak, maupun sedekah dapat menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” tuturnya.





Dari sisi penyelenggara, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut penuh apresiasi atas keluarnya fatwa tersebut. Ia menilai keputusan MUI ini memberikan landasan hukum dan moral yang kuat dalam memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja informal dan masyarakat miskin produktif.


Halaman:

Tags

Terkini