berita

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Sumbar, Perusahaan Bandel Siap Ditindak

Kamis, 25 September 2025 | 09:49 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejati Sumbar terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Foto: Instagram Kejati Sumbar)


Sumbardaily.com, Padang – Upaya memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan semakin ditingkatkan di Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.





Penandatanganan berlangsung di Padang, Selasa (23/9/2025), oleh Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, bersama Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau-Kepri, Henky Rhosidien. Acara ini turut dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Futin Helena, sejumlah pejabat Kejati Sumbar, jajaran pengawasan BPJS Ketenagakerjaan, serta para kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Sumbar.





Memperkuat Kepatuhan Perusahaan





Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat sinergi kelembagaan. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jaminan sosial bagi pekerja.





“Melalui kerja sama ini, kami berharap terbangun sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk memitigasi risiko ketenagakerjaan. Dengan begitu, program perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja dapat berjalan lebih baik dan lancar,” ujar Yuni.





Kolaborasi ini dianggap penting mengingat masih adanya perusahaan yang belum sepenuhnya taat pada regulasi. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan penegakan hukum terhadap ketidakpatuhan tersebut.





Apresiasi dan Dukungan Kejaksaan





Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau-Kepri, Henky Rhosidien, memberikan apresiasi kepada Kejati Sumbar dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri. Menurutnya, peran jaksa, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sangat strategis dalam memastikan pelaksanaan program BPJAMSOSTEK berjalan sesuai aturan.





“Sinergi dengan Kejaksaan menjadi kontribusi nyata dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi program jaminan sosial. Hal ini juga selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Henky.


Halaman:

Tags

Terkini