BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Sumbar, Perusahaan Bandel Siap Ditindak

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 25 September 2025 | 09:49 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejati Sumbar terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Foto: Instagram Kejati Sumbar)
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejati Sumbar terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Foto: Instagram Kejati Sumbar)



Ia menambahkan, kerja sama lintas lembaga ini memiliki landasan hukum kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja, sekaligus melibatkan instansi berwenang seperti Kejaksaan dalam proses penegakan hukum.





“Undang-undang telah memberikan ruang yang jelas bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk melaporkan ketidakpatuhan badan usaha kepada pihak berwenang. Dalam hal ini, kami menggandeng Kejaksaan agar fungsi tersebut dapat berjalan efektif,” ujar Henky.





Pemulihan Hak Pekerja





Menurut Henky, dukungan Kejati Sumbar bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) telah menghasilkan capaian positif, salah satunya pemulihan hak-hak pekerja melalui penanganan tunggakan iuran perusahaan. Hal ini dinilai sebagai bukti nyata manfaat kerja sama kelembagaan dalam melindungi pekerja.





“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak normatif pekerja. Dengan adanya dukungan lintas sektor, diharapkan perlindungan menyeluruh atau universal coverage dapat segera terwujud di Sumbar. Tujuannya tak lain untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” jelas Henky.





Penguatan Kolaborasi





Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, menegaskan kembali bahwa BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik nirlaba yang hadir sebagai representasi negara untuk melindungi pekerja. Menurutnya, kerja sama dengan Kejaksaan akan menjadi penguat kolaborasi dalam memastikan kepatuhan pemberi kerja terhadap kepesertaan jaminan sosial.





“Kejaksaan sebagai pengacara negara akan mendampingi BPJAMSOSTEK dalam penegakan hukum. Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, sinergi yang terbangun diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja sekaligus memperluas cakupan kepesertaan,” kata Maulana.





Selain itu, ia mendorong agar sosialisasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diperkuat melalui berbagai program Kejaksaan, termasuk inisiatif Jaksa Jaga Desa atau Nagari. Dengan cara itu, pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial akan semakin meningkat.





Harapan Bersama





Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sumbar ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial di daerah. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan perusahaan, tetapi juga mempercepat pencapaian perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Sumbar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X