berita

ASN Pemko Padang Wajib Masuk Kerja 8 April, Bolos Terancam Sanksi

Senin, 7 April 2025 | 22:10 WIB
ASN Pemko Padang (Foto: Dok Kominfo Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib kembali bekerja pada Selasa, 8 April 2025, setelah menikmati cuti bersama Lebaran yang cukup panjang. Bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, sanksi tegas akan diberlakukan.





Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, menekankan pentingnya kehadiran seluruh ASN pada hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran.





"Tentunya akan ada sanksi bagi ASN yang membolos di hari pertama masuk kerja usai cuti libur lebaran," tegas Mairizon pada Senin (7/4/2025).





Tahun ini, pemerintah pusat memberikan cuti bersama Lebaran yang relatif panjang, dimulai sejak 31 Maret hingga 7 April 2025. Selama delapan hari, para ASN telah menikmati waktu libur untuk bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.





Untuk memastikan kedisiplinan, Pemko Padang akan melaksanakan apel inspeksi mendadak (sidak) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ketika hari pertama masuk kerja.





"Apel sidak dilaksanakan di masing-masing OPD. Nantinya pemimpin apel yang ditunjuk yakni dari esselon II dan esselon III," jelas Mairizon.





Kegiatan apel sidak ini akan berlangsung selama dua hari berturut-turut, yakni pada 8 dan 9 April 2025, dimulai pukul 07.30 WIB. Hasil dari pemantauan kehadiran selama apel sidak akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).


Halaman:

Tags

Terkini