Ketentuan tersebut, ucapnya, merujuk pada keputusan Musyawarah Nasional (Munas) VI IJTI di Lombok pada 2021. Dalam keputusan itu, penyegaran organisasi di tingkat pusat dilakukan setiap lima tahun, sedangkan kepengurusan daerah diperbarui setiap empat tahun.
Dengan demikian, Musda V tidak hanya menjadi forum pemilihan ketua baru, tetapi juga bagian dari pelaksanaan ketentuan organisasi untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan membuka ruang bagi gagasan baru.
"Musda ini merupakan agenda empat tahunan seiring berakhirnya kepengurusan IJTI Pengda Sumbar periode 2022-2026. Oleh sebab itu, Musda IJTI Sumbar merupakan keniscayaan dalam organisasi," ujarnya.
Tantangan Jurnalisme dan Regenerasi Organisasi
Pelaksanaan Musda V IJTI Sumbar berlangsung di tengah perubahan lanskap media yang semakin dinamis. Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), pengaruh algoritma media sosial, maraknya misinformasi dan hoaks, serta perubahan pola konsumsi informasi masyarakat menjadi tantangan bagi jurnalis.
Kondisi tersebut menuntut insan pers untuk terus meningkatkan kompetensi, beradaptasi dengan perkembangan teknologi, dan mempertahankan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Organisasi profesi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas pemberitaan melalui penguatan independensi, profesionalisme, dan akurasi informasi agar masyarakat memperoleh berita yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Musda V menjadi momentum pergantian kepengurusan setelah berakhirnya masa bakti IJTI Pengda Sumbar periode 2022–2026 yang dipimpin Defri Mulyadi.