Sumbardaily.com - Satresnarkoba Polres Payakumbuh kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Hasil pengembangan dari penangkapan seorang terduga pelaku mengantarkan polisi kepada dua orang lainnya serta mengamankan total 40 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026), tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial FA (29) di kawasan Kenagarian Situjuh Banda Dalam, Kecamatan Situjuh, sekitar pukul 13.00 WIB.
"Dari hasil penangkapan terhadap FA, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,13 gram," ujar AKP Gusmanto.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, FA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SJ (29). Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh untuk melakukan pengembangan guna mengungkap sumber peredaran narkotika tersebut.
Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan lanjutan untuk melacak keberadaan SJ. Upaya itu membuahkan hasil ketika petugas menemukan SJ berada di sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari tempat penangkapan FA.
Di lokasi tersebut, SJ diketahui sedang menghisap narkotika jenis sabu bersama seorang pria lainnya berinisial SY (32). Keduanya kemudian langsung diamankan oleh petugas.