Menurutnya, kehadiran spanduk bukan sekadar formalitas, melainkan simbol dari kehadiran negara dalam melindungi lingkungan dari kerusakan akibat eksploitasi ilegal.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi aktivitas tambang yang bertentangan dengan hukum, sekalipun dilakukan secara tradisional, apabila berada di luar ketentuan perizinan yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat, agar tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari praktik tambang ilegal yang dapat merusak ekosistem, mencemari sungai, serta membahayakan keselamatan jiwa.
Polres Solsel secara aktif mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pertambangan ilegal.
Dengan pendekatan yang persuasif namun tegas, kepolisian berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan dan taat hukum semakin meningkat.
Pemberantasan tambang ilegal disebut tidak hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Kegiatan pengawasan dan penindakan oleh Satgas Anti Ilegal Mining ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari strategi jangka panjang Polres Solok Selatan dalam menjaga kelestarian alam dan menegakkan supremasi hukum. (adl)