Mediasi, Cara BPSK Kota Bogor Selesaikan Sengketa Konsumen

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 2 Oktober 2022 | 13:19 WIB
BPSK Kota Padang saat Studi Banding ke BPSK Kota Bogor, Kamis (29/9/2022). (Foto: Dok BPSK Kota Padang)
BPSK Kota Padang saat Studi Banding ke BPSK Kota Bogor, Kamis (29/9/2022). (Foto: Dok BPSK Kota Padang)


Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang melakukan studi banding ke BPSK Kota Bogor. 





Studi banding bertujuan untuk sharing informasi penyelesaian sengketa konsumen dan hak-hak konsumen maupun pelaku usaha.





“Studi banding kita lakukan Kamis (29/9/2022),” kata Wakil Ketua BPSK Kota Padang Erwin Bustamam, Minggu (2/10/2022).





Ikut hadir dalam studi banding itu, Majelis Unsur Konsumen Wira Okta Viana dan Unsur Pelaku Usaha Deddy Putra Djohor. Serta Kepala Sekretariat Syofni Aziria dan Anggota Sekretariat Afrinaldi. 





Rombongan disambut Ketua BPSK Bogor Boris Derurasman, Majelis Unsur Pemerintah Mangahit Sinaga. Lalu Unsur Pelaku Usaha Setia Budiningsih dan Kepala Sekretariat Maman Sudarman.





Erwin menjelaskan, saat sharing informasi, BPSK Kota Bogor menerima 46 pengaduan konsumen. Termasuk dari Kabupaten Bogor dan Kota Depok.





Baca Juga:


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X