Cuma Sampai Agustus! Ini Syarat Penghapusan Denda PBB di Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 3 Juli 2025 | 14:05 WIB
Ilustrasi Rumah (Foto: Freepik)
Ilustrasi Rumah (Foto: Freepik)


Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memberikan insentif khusus bagi warganya dengan menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program penghapusan denda ini berlaku selama dua bulan, terhitung sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2025.





Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, menjelaskan bahwa kebijakan menyambut Hari Jadi Kota Padang (HJK) ke-356 ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat, khususnya mereka yang memiliki tunggakan PBB namun belum mampu melunasi seluruh kewajibannya.





"Kami ingin memberikan kemudahan agar masyarakat bisa membayar pokok pajaknya tanpa dibebani denda. Tapi kesempatan ini terbatas, hanya sampai akhir Agustus," ujar Yosefriawan, Kamis (3/7/2025).





Menurut Yosefriawan, sejak awal Juli pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif mengenai penghapusan denda ini. Informasi disebarluaskan melalui jaringan kelurahan, kecamatan, dan media sosial resmi Bapenda Padang.





"Kami ingin masyarakat mengetahui informasi ini sejak dini agar mereka bisa segera melunasi kewajibannya. Jika lewat dari batas waktu, sistem akan otomatis menghitung kembali denda sesuai ketentuan," tegasnya.





Ia juga mengimbau warga untuk tidak menunda pembayaran. Selain menghindari penumpukan antrean di akhir periode, pembayaran lebih awal juga memungkinkan Bapenda melakukan rekapitulasi dan evaluasi lebih cepat.





"Jangan tunggu sampai detik terakhir. Ini kesempatan yang sayang untuk dilewatkan. Setelah 31 Agustus, tidak ada lagi toleransi dan semua sanksi administrasi akan diberlakukan kembali," katanya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X