"Presiden Prabowo menekankan bahwa keadilan harus diwujudkan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang bergerak di sektor informal," tegas Maruarar.
Dalam 90 hari pertama pemerintahan, sejumlah kebijakan pro rakyat telah dirumuskan, mencakup penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi 0 persen, pembebasan Bentuk Bangunan Gedung (BBG), serta eliminasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama 6 bulan untuk properti di bawah Rp2 miliar.
Efisiensi birokrasi menjadi fokus utama dengan pemangkasan durasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Proses yang dahulu membutuhkan 45 hari kini dipercepat menjadi 10 hari, bahkan di Tangerang berhasil dioptimalkan hingga hanya 4 jam.
"Presiden memiliki prinsip bahwa pelayanan kepada rakyat harus cepat, murah, bahkan gratis jika memungkinkan," ungkap Maruarar.
Ia menambahkan bahwa kepercayaan investor global terhadap Indonesia mengalami peningkatan seiring dengan intensifnya diplomasi yang dilakukan Presiden Prabowo di berbagai negara.
Antisipasi peningkatan investasi asing dilakukan melalui pembentukan tim khusus. Pihaknya mempersiapkan tim solid untuk mengakomodasi investor dengan kejelasan aspek legal, lokasi, serta hak dan kewajiban.
"Semua ini dilakukan dengan prinsip saling menghormati dan mengutamakan kepentingan nasional demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkualitas di Indonesia," pungkas Maruarar. (red)