Sumbardaily.com - Keputusan Tim Keabsahan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat (Sumbar) 2026 yang menyatakan atlet biliar Tentrem Pangestuti sah memperkuat Kabupaten Pesisir Selatan mendapat keberatan dari KONI Kabupaten Padang Pariaman.
Status Tentrem Pangestuti menjadi persoalan karena sebelumnya terdapat sengketa antara Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Pesisir Selatan terkait hak atlet tersebut untuk tampil pada Porprov Sumbar 2026.
Tim Keabsahan Porprov Sumbar 2026 melalui Berita Acara Rapat Koordinasi Tim Keabsahan Porprov Sumbar 2026 Cabang Olahraga Biliar menetapkan Tentrem Pangestuti berhak dan sah memperkuat Kabupaten Pesisir Selatan.
Keputusan itu diambil dalam rapat yang berlangsung di Kantor KONI Provinsi Sumbar, Jumat (2/10/2026). Pertemuan tersebut secara khusus membahas sengketa status atlet antara Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Rapat tersebut dihadiri Technical Delegate Cabang Olahraga Biliar Porprov 2026, Sekretaris Umum POBSI Sumbar, perwakilan KONI Kabupaten Padang Pariaman, perwakilan KONI Kabupaten Pesisir Selatan, serta Ketua Pengurus Kabupaten POBSI Pesisir Selatan.
Meski keputusan telah dituangkan dalam berita acara, KONI Padang Pariaman menyatakan masih memiliki keberatan. Pihak Padang Pariaman menilai persoalan tersebut belum selesai karena proses gugatan terkait status Tentrem Pangestuti masih berjalan melalui mekanisme yang tersedia.
Ketua KONI Padang Pariaman, Asmadi, mengatakan persoalan keabsahan atlet tidak hanya berkaitan dengan urusan administrasi. Menurut dia, status seorang atlet juga berkaitan dengan hak daerah, proses pembinaan atlet, serta kepentingan kontingen dalam mengejar prestasi pada Porprov.