Karena itu, Asmadi menilai setiap keputusan mengenai status atlet harus mempunyai dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, keputusan tersebut secara langsung berkaitan dengan kepentingan dua daerah yang tengah bersengketa.
“Keputusan ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami. Yang kami persoalkan bukan semata-mata hasil akhirnya, tetapi bagaimana proses pemeriksaan dan dasar keputusan tersebut ditetapkan,” ujar Asmadi.
Ia menegaskan KONI Padang Pariaman tetap menghormati mekanisme yang berlaku dalam penyelesaian sengketa. Namun, pihaknya meminta agar proses tersebut dilakukan secara transparan.
Menurut Asmadi, masing-masing pihak perlu mendapatkan ruang yang proporsional untuk menyampaikan bukti dan keberatan. Dengan demikian, keputusan mengenai keabsahan atlet dapat dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat.
Pertanyakan Dasar Penetapan Atlet
Keberatan terhadap keputusan tersebut juga disampaikan Wakil Ketua II KONI Padang Pariaman, Aldisa Fani. Ia didampingi Kepala Bidang Hukum Fery Indria Nugrah.
Aldisa mempertanyakan sejumlah hal yang menurutnya perlu dijelaskan terkait penetapan status Tentrem Pangestuti. Hal tersebut mencakup dokumen administrasi yang digunakan sebagai dasar keputusan, kronologi status atlet, hingga aturan yang dijadikan acuan oleh Tim Keabsahan.
Menurut Aldisa, penjelasan tersebut diperlukan agar seluruh pihak memperoleh gambaran utuh mengenai proses pemeriksaan sebelum keputusan Tentrem Pangestuti dinyatakan sah memperkuat Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kami tentu membutuhkan penjelasan yang utuh. Apa dasar administrasinya, dokumen apa yang menjadi pertimbangan utama, bagaimana keberatan dari masing-masing pihak diperiksa, dan aturan apa yang digunakan dalam mengambil keputusan,” kata Aldi.