Aldisa mengatakan Porprov harus menjadi ajang kompetisi yang menjunjung sportivitas, keadilan, dan kepastian aturan. Karena itu, penyelesaian sengketa status atlet dinilai perlu dilakukan dengan mekanisme yang dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.
“Yang kami butuhkan bukan sekadar hasil keputusan. Padang Pariaman membutuhkan penjelasan yang jelas, dasar yang kuat, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh mekanisme keberatan dan gugatan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, persoalan terkait Tentrem Pangestuti tidak meninggalkan polemik berkepanjangan setelah Porprov Sumbar 2026 berakhir.
“Kami menghormati keputusan yang telah dituangkan dalam berita acara. Tetapi karena proses keberatan masih berjalan, kami akan tetap menempuh mekanisme yang tersedia. Harapannya, seluruh persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan sesuai aturan,” tutup Aldi. (*)