Bagi KONI Padang Pariaman, kejelasan tersebut menjadi penting karena persoalan status atlet melibatkan kepentingan dua daerah. Penetapan status seorang atlet juga berkaitan dengan hak kontingen untuk mengikuti pertandingan dalam ajang Porprov Sumbar 2026.
Gugatan Masih Berlanjut
Aldisa mengatakan terbitnya berita acara rapat belum otomatis mengakhiri persoalan yang disengketakan. Ia menyebut gugatan atau keberatan yang diajukan Padang Pariaman masih terus dilanjutkan melalui mekanisme yang tersedia.
Karena itu, ia berharap proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara profesional, objektif, dan terbuka. Menurutnya, proses yang jelas diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik baru selama pelaksanaan Porprov Sumbar 2026.
“Jangan sampai penyelesaian sengketa keabsahan atlet hanya berhenti pada sebuah berita acara, sementara pihak yang merasa dirugikan masih mempertanyakan dasar keputusan tersebut,” tegasnya.
Aldisa menilai profesionalisme Tim Keabsahan akan terlihat ketika lembaga tersebut menghadapi persoalan yang menyangkut kepentingan antardaerah.
Menurutnya, keputusan yang dibuat harus mampu menjelaskan aturan yang digunakan, dokumen yang dinyatakan sah, kronologi status atlet, serta alasan administratif dan regulasi yang menjadi dasar penetapan.
KONI Padang Pariaman Minta Kepastian
KONI Padang Pariaman menegaskan tidak ingin persoalan sengketa status atlet mengganggu pelaksanaan Porprov Sumbar 2026. Namun, pihaknya menilai kepastian aturan dan proses keabsahan atlet tetap diperlukan untuk menjaga kepercayaan seluruh kontingen.