Tiffany juga menanggapi pernyataan dari Yakup Hasibuan, kuasa hukum Vidi Aldiano, yang menyarankan perlunya pengujian objektif terhadap nilai gugatan yang diajukan. Ia menyebut hal tersebut merupakan bagian dari proses yang akan dijalani di persidangan.
"Silakan saja bila ingin menyampaikan bantahan. Kami akan menunggu dan melihat saat mereka menyampaikan jawaban secara resmi nanti di persidangan," ucap Tiffany.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa, 24 Juni 2025. Agenda persidangan berikutnya adalah mendengarkan jawaban dari pihak tergugat melalui sistem e-court, sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Perkara ini mencuri perhatian publik karena melibatkan nama besar di industri musik Indonesia. Lagu Nuansa Bening yang menjadi pusat sengketa, dikenal luas sebagai salah satu karya musik legendaris Indonesia yang hingga kini masih sering dibawakan dalam berbagai pertunjukan.
Keenan Nasution dan Rudy Pekerti menegaskan bahwa langkah hukum yang mereka tempuh bertujuan untuk menegakkan hak cipta serta memberikan edukasi hukum terkait perlindungan karya intelektual di dunia musik. Sementara dari pihak Vidi Aldiano dan tim hukumnya, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi terhadap substansi gugatan tersebut.
Dengan perkembangan ini, publik kini menanti jalannya persidangan berikutnya untuk melihat arah penyelesaian sengketa hak cipta yang menjadi sorotan luas ini. (red)