Vidi Aldiano Digugat soal Lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution Tunggu Respons

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 18 Juni 2025 | 22:31 WIB
Vidi Aldiano (Foto: Instagram Vidi Aldiano)
Vidi Aldiano (Foto: Instagram Vidi Aldiano)


Sumbardaily.com, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Nuansa Bening kembali disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Musisi Vidi Aldiano hadir dalam persidangan sebagai tergugat, menyusul gugatan yang dilayangkan oleh dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudy Pekerti.





Agenda persidangan kali ini masih berfokus pada legalitas tim kuasa hukum dari pihak tergugat. Hal ini disampaikan oleh Tiffany, kuasa hukum Keenan Nasution, yang hadir langsung mendampingi kliennya dalam proses hukum tersebut.





"Sidang dimulai sekitar pukul sebelas kurang. Fokusnya masih seputar pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari tergugat," ujar Tiffany dalam keterangan pers yang disampaikan secara daring kepada awak media.





Menurut Tiffany, dalam sidang tersebut tim hukum Vidi Aldiano baru secara resmi menyerahkan surat kuasa mereka kepada pengadilan. "Pekan lalu mereka belum mendaftarkan surat kuasa. Namun, hari ini sudah dilakukan secara resmi, lengkap dengan menunjukkan KTP asli prinsipal mereka," jelasnya.





Meski persidangan telah memasuki tahap lanjutan, Tiffany mengungkapkan bahwa belum ada komunikasi dari pihak Vidi Aldiano ataupun kuasa hukumnya kepada Keenan dan Rudy. "Selama sepekan terakhir belum ada komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung," tuturnya.





Menanggapi pernyataan dari pihak tergugat yang menyebut gugatan senilai Rp24,5 miliar tidak berdasar, Tiffany menegaskan bahwa nominal tersebut berlandaskan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.





"Kalau mereka menyebut nilai gugatan tidak berdasar, kami terbuka untuk mendiskusikannya. Tapi perlu dijelaskan bagian mana yang dianggap tidak berdasar. Kami mengacu pada Pasal 113 UU Hak Cipta, yang menyebutkan nilai ganti rugi maksimal Rp500 juta per pertunjukan. Bahkan, pada tahun 2002, nilainya bisa mencapai Rp1 miliar per kali tampil," jelasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X