budaya

Komdigi Kaji Putusan MK soal Kuota Internet Hangus, Regulasi Bakal Disesuaikan

Minggu, 26 Juli 2026 | 19:14 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: Pemprov Sumbar)



Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme. Skema tersebut meliputi akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang dinilai proporsional.





Putusan tersebut juga memberikan perlindungan yang sama bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Pengguna yang telah membayar layanan kuota internet tetapi belum menghabiskan kuotanya dinyatakan tetap memiliki hak atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.





Komdigi menegaskan akan mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut agar hak masyarakat sebagai konsumen tetap terlindungi. Di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan keberlanjutan investasi serta kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia sehingga pelaksanaan putusan dapat berjalan secara seimbang.





"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," tutup Meutya. (*)


Halaman:

Tags

Terkini