"Satu keluarga peserta dapat menerima beasiswa untuk maksimal dua anak dengan total bantuan mencapai Rp174 juta. Nominal ini menunjukkan keseriusan kami dalam mendukung keberlangsungan pendidikan anak-anak peserta," terang Syahrul.
Yang menarik, program beasiswa ini tidak hanya diperuntukkan bagi peserta dari sektor formal atau penerima upah.
Peserta mandiri atau pekerja sektor informal yang membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan juga berhak mendapatkan manfaat ini, bersama dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain program beasiswa, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang juga mencatatkan penyaluran manfaat perlindungan sosial lainnya yang signifikan di tahun 2024.
Tercatat, lembaga ini telah menyalurkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp318,12 miliar kepada 20.962 peserta dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp20,40 miliar yang telah diterima oleh 1.889 peserta.
Tidak hanya itu, penyaluran Jaminan Kematian (JKM) mencapai Rp18,08 miliar untuk 364 keluarga peserta, sementara Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp10,25 miliar telah didistribusikan kepada 720 peserta.
Program terbaru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), juga telah tersalurkan sebesar Rp423,33 juta kepada 329 peserta.
"Berbagai program perlindungan sosial ini merupakan bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi para pekerja beserta keluarganya, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal," kata Syahrul. (red)