Anak di Padang Diduga Aniaya Ibu Kandung Gegara tak Diberi Uang Beli Sabu-sabu

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:11 WIB
Terduga pelaku berinisial LS diamankan Tim Klewang Polresta Padang pada Kamis (22/10/2026) sore setelah video dugaan penganiayaan terhadap ibu kandungnya di kawasan Arai Pinang, Kecamatan Lubuk Begalung, viral di media sosial. (Dok. Tangkapan Layar)
Terduga pelaku berinisial LS diamankan Tim Klewang Polresta Padang pada Kamis (22/10/2026) sore setelah video dugaan penganiayaan terhadap ibu kandungnya di kawasan Arai Pinang, Kecamatan Lubuk Begalung, viral di media sosial. (Dok. Tangkapan Layar)



Tak lama setelah video itu viral, Tim Klewang Polresta Padang bergerak menangkap LS. Terduga pelaku dibekuk pada Kamis (22/10/2026) sore pukul 16.30 WIB.





Setelah diamankan, terduga pelaku terlihat menjalani interogasi terkait dugaan penganiayaan dan ancaman terhadap ibu kandungnya.





Dalam penanganan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang-barang yang dibawa ke posko antara lain beberapa senjata tajam, dua alat isap sabu dan satu korek api.





Komandan Tim (Dantim) 2 Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aiptu David Rico Dermawan mengatakan, penangkapan LS berawal dari laporan warga yang sudah merasa resah dengan perilaku terduga pelaku.





Pada saat bersamaan, rekaman video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap korban juga beredar luas di media sosial.





"Kami mengamankan pelaku, penangkapan berawal dari laporan warga, seiring itu video penganiayaan pelaku juga beredar di media sosial," katanya kepada awak media.





Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan pengancaman terhadap ibu kandung tersebut berkaitan dengan permintaan uang untuk membeli sabu-sabu





LS diduga mengancam ibunya karena ingin mendapatkan uang untuk membeli narkotika tersebut. Namun, korban disebut tidak memiliki uang untuk memenuhi permintaan anaknya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X