Fizlan mengatakan, surat edaran terkait larangan tersebut telah diterbitkan beberapa minggu sebelum penertiban berlangsung.
Pemerintah juga telah menginformasikan kepada pedagang agar memindahkan lapak secara mandiri ke lokasi yang telah ditentukan.
"Kami juga sudah menginfokan kepada pedagang untuk melakukan relokasi secara mandiri," ujarnya.
Penertiban pada Rabu sore menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 17.00 WIB, sejumlah pedagang terlihat mulai membongkar lapak mereka. Petugas Satpol PP dan kepolisian turut memantau proses pembongkaran.
Sebelumnya, penolakan terhadap penertiban sempat memicu bentrokan antara pedagang dan petugas. Fizlan Setiawan, menyebut lima personel Satpol PP mengalami luka di bagian kepala dan wajah hingga harus dibawa ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
"Ya, dari Satpol PP itu ada sekitar lima orang yang kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Ada luka di kepala dan muka," katanya.
Setelah mediasi dilakukan, pedagang akhirnya bersedia membongkar lapak secara mandiri sehingga proses penertiban dapat dilanjutkan.