ASN di Padang Wajib Penuhi 20 Jam Pelajaran per Tahun, PPPK 24 JP per Kontrak

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:01 WIB
Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM Kota Padang, Diane Mary. (Dok. Istimewa)
Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM Kota Padang, Diane Mary. (Dok. Istimewa)


Sumbardaily.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang didorong untuk tidak hanya mengandalkan pelatihan yang difasilitasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi.





Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang kini mengupayakan pengembangan laman atau situs web Belajar Mandiri Kota Padang untuk memperluas akses pembelajaran bagi aparatur.





Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan budaya belajar berkelanjutan bagi ASN.





Selain mendukung peningkatan profesionalisme dalam menjalankan tugas pemerintahan, pengembangan kompetensi juga berkaitan dengan pemetaan posisi pegawai dalam sistem manajemen talenta di lingkungan Pemko Padang.





Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Aparatur BKPSDM Kota Padang, Diane Mary mengatakan, peningkatan kompetensi merupakan kewajiban setiap ASN.





Pemenuhan kewajiban tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya aparatur sekaligus mendukung pelaksanaan tugas sesuai kebutuhan organisasi.





"Sesuai ketentuan pengembangan kompetensi ASN, PNS wajib memenuhi minimal 20 jam pelajaran (JP) dalam satu tahun, sedangkan PPPK sebanyak 24 JP dalam satu periode kontrak. Untuk itu, kami mengimbau seluruh ASN agar proaktif mencari informasi dan memanfaatkan berbagai bentuk pembelajaran mandiri guna meningkatkan kompetensinya," katanya, Kamis (16/10/2026).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X