MTQ ke-42 Padang Resmi Dibuka Wali Kota Fadly Amran, 663 Kafilah Berebut Hadiah Rp599 Juta

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:59 WIB
Wali Kota Padang Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir membuka MTQ ke-42 tingkat Kota Padang pada, Sabtu malam (10/10/2026). (Foto: Kominfo Padang)
Wali Kota Padang Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir membuka MTQ ke-42 tingkat Kota Padang pada, Sabtu malam (10/10/2026). (Foto: Kominfo Padang)


Sumbardaily.com - Sebanyak 663 kafilah dari 11 kecamatan se-Kota Padang mulai bersaing dalam Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-42 tingkat Kota Padang yang resmi dibuka Wali Kota Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota (Wawako) Maigus Nasir, Sabtu (10/10/2026) malam. Ajang yang berlangsung hingga 14 Oktober 2026 ini memperebutkan total hadiah Rp599 juta serta piala bergilir bagi juara umum.





Pembukaan MTQ berlangsung di Lapangan Upacara Balai Kota Padang dengan rangkaian acara yang melibatkan peserta dari berbagai kecamatan dan kalangan masyarakat.





Defile kafilah, penampilan Marching Band Gita Pamong Praja Satpol PP, serta tari kolosal yang melibatkan ratusan pelajar tingkat SMP menjadi bagian dari pembukaan perhelatan keagamaan tersebut.





MTQ ke-42 menjadi ajang bagi para peserta untuk menunjukkan kemampuan dalam berbagai cabang perlombaan sekaligus memperkuat syiar Islam di Kota Padang.





Sebanyak 13 cabang lomba diselenggarakan dengan lokasi yang tersebar di Kecamatan Koto Tangah, yang ditunjuk sebagai tuan rumah tahun ini.





Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang sekaligus Ketua Pelaksana, Raju Minropa Chaniago menyampaikan bahwa para peserta akan mengikuti perlombaan di 16 venue yang disiapkan di wilayah Kecamatan Koto Tangah.





Selain menjadi ajang pembinaan keagamaan, penyelenggaraan MTQ kali ini juga menawarkan persaingan memperebutkan hadiah total Rp599 juta dan piala bergilir juara umum.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X